PayasAgung adalah pakaian tradisional Bali yang menampilkan kesan mewah dan sanga spesial. Baju ini tidak dikenakan dalam aktivitas harian dan biasanya hanya dipakai saat upacara pernikahan. Pakaian ini nampak mewah dengan paduan warna merah, emas dan putih. Saat mengenakan payas agung biasanya juga dilengkapi mahkota cukup besar dibagian kepala.
BacaJuga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui. Jenis Jenis PKWT. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PKWT dibagi menjadi dua jenis, diantaranya: 1. PKWT Berdasarkan Selesai Pekerjaan. Dalam PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, pihak perusahaan dan pekerja akan menyepakati jenis atau volume pekerjaan yang akan diselesaikan.
MemakaiPakaian yang Berlebihan atau Boros. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS. Al Isro' [17]: 26-27). (Dalamislam.Com/Nurul) The post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on
Bahwasanyapakaian yang dikenakan oleh seorang Muslimah merupakan sebagai ungkapan ketaatan kita kepada Alloh SWT. Sehingga pakaian yang kita gunakan pun harus sesuai dengan al-Qur'an dan Hadits. Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Menutup aurat. Ini sesuai dengan ayat al-Qur
JenisJenis Pakaian Adat Bali. Sumber: unsplash.com. Jika diperhatikan, pakaian adat Bali adalah pakaian yang menampilkan warna-warni khas yang indah. Menjadi lebih estetik ketika warna-warna tersebut dipadukan dengan hiasan atau item pelengkap yang membuat si pemakai terlihat menawan.
44ycdD. – Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikutMemakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim.Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on
Salah satu hal yang membedakan antara manusia dengan binatang adalah keharusan manusia mengenakan pakaian. Fungsi pakaian bagi manusia tidak hanya untuk menjaga kehangatan tubuh tetapi juga untuk menutup aurat sebagaimana perintah agama. Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Muâwanah wal Mudzâharah wal Muwâzarah Dar Al-Hawi, 1994, hal. 82-83, menjelaskan pokok-pokok adab berpakaian sebagai berikut واعلم أنه نه ينبغي لك أن تصدر جميع أمورك باسم الله. فإن نسيت أن تسمي في أول الأمر فقل إذا تذكرت باسم الله في أوله وآخره. فإذا لبست ثوبك فانو به ستر عورتك التي أمرك الله بسترها. وابدأ باليمين وأخِّرها في النزع. وارفع إزارك وقميصك إلى نصف الساق، فإن أبيت فلا تجاوزن الكعب. وللمرأة إرسال ثوبها على الأرض. واجعل كم قميصك إلى الرسغ أو إلى أطراف الأصابع وإن زدت فلا تسرف. ولا تتخذ من الملابس إلا ما تحتاج إلى لبسه. ولا تتحر أنفس الملبوس ولا أخشنه وتوسط في ذلك. ولا تكشف عورتك ولا شيئاً منها لغير حاجة. ومتى دعت الحاجة إلى كشف شيء منها فقل عنده بسم الله الذي لا إله إلا هو. وقل إذا لبست ثوبك "الحمد لله الذي كساني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة. Artinya “Hendaklah memulai segala urusan dengan membaca basmalah, jika lupa mengucapkannya di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi, ketika berpakaian niatilah menutupi aurat yang itu merupakan perintah Allah, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan memilih yang terlalu buruk, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu, ketika ada keperluan membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin.” Dari kutipan di atas dapat diuraikan kedua belas adab berpakaian sebagai berikut Pertama, hendaknya memulai segala urusan dengan membaca basmalah. Sebelum memulai berpakaian hendaklah membaca bismillâhirrahmânirrahîm terlebih dahulu. Hal ini sekaligus untuk mengingatkan kepada kita bahwa dalam berpakaian kita harus mengikuti aturan-Nya sehingga kita tidak boleh berpakaian semau kita. Kedua, jika lupa mengucapkan basmalah di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya. Ini maksudnya kita tidak perlu mengulang dari awal cara kita berpakaian. Cukuplah dengan segera membaca bacaan tersebut begitu kita menyadari telah lupa. Ketiga, ketika berpakaian niatilah menutup aurat yang itu merupakan perintah Allah. Jadi berpakaian adalah ibadah sebab merupakan perintah agama untuk menutup aurat. Jika sudah berpakaian tetapi tidak menutup aurat, hal itu tidak bisa disebut ibadah sebab tidak mengikuti aturan dari Allah. Keempat, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas. Baju dan celana, termasuk gamis dan daster, dan sebagainya, memiliki sisi kanan dan kiri. Masukkanlah tangan kanan terlebih dahulu ke sisi kanan pakaian itu, baru kemudian tangan kiri menyusul. Ketika melepas, lakukanlah hal sebaliknya, yakni mulai dari sisi kiri. Kelima, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki. Ukuran panjang sarung atau baju gamis sebaiknya memang seperrti itu. Aturan ini juga berlaku untuk celana panjang. Jadi tidak harus celana cingkrang. Keenam, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Hal yang harus selalu diingat apabila bagian bawah pakaian perempuan seperti abaya atau celana panjang menyentuh tanah, maka hati-hati jika terkena najis. Hal ini sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat apabila pakaian itu dikenakan sewaktu melakukan ibadah ini. Ketujuh, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu. Lengan baju supaya panjang dengan ketentuan seperti yang telah dijelaskan. Ini berlaku terutama untuk perempuan sebab terkait langsung dengan aurat. Bagi laki-laki tidak harus seperti itu. Kedelapan, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan. Di zaman sekarang banyak orang, terutama perempuan, memiliki pakaian yang jumlahnya jauh melebihi yang diperlukan karena berbagai alasan, seperti adanya pakaian seragam komunitas atau kepanitiaan tertentu. Hal ini tidak menjadi masalah selama dapat mengatur keseimbangan jumlahnya. Artinya pakaian-pakaian yang memang sudah tidak diperlukan supaya diberikan kepada pihak lain yang masih kekurangan pakaian. Kesembilan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan yang terlalu buruk; pilihlah yang pertengahan atau sedang-sedang saja. Artinya, hal terbaik dalam berpakaian sehari-hari adalah mengenakan pakaian yang sedang-sedang saja, dan bukan pakaian yang terbaik dan apalagi yang terburuk. Memang sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi. Kesepuluh, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu. Kita tidak mungkin berpakaian terus menerus sepanjang hari sebab ada saatnya kita harus membukanya seperti ketika hendak membuang hajat, periksa dokter atau lainnya. Hal terpenting dari hal ini adalah kita memiliki alasan yang benar untuk membuka aurat baik ketika sendirian atau ada orang lain. Kesebelas, ketika ada keperluan untuk membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa Dengan nama Allah yang tiada tuhan kecuali Dia. Ucapan ini penting untuk selalu mengingat Allah subhanu wataála. agar terbentuk sikap hati-hati dan terhindar dari hal-hal yang dapat menjauhkan dari-Nya. Kedua belas, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin Segala puji Allah yang telah memberiku pakaian ini tanpa daya dan kekuatan dariku. Jika ketika memulai berpakaian kita dianjurkan mengucapkan basmalah, maka ketika mengakhrinya kita mengucapkam hamdalah sebagai ungkapan syukur kita kepada Allah atas semua nikmat-Nya, khususnya berupa pakaian yang dengan itu kita dapat menutup aurat untuk memenuhi perintah-Nya. Itulah kedua belas adab berpakaian menurut Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad yang pada intinya menekankan bahwa berpakaian merupakan ibadah karena merupakan perintah dari Allah subhanu wata’la. Tujuannya adalah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam berpakaian hendaknya memulainya dari sisi kanan dengan membaca basmalah dan melepasnya dari sisi kiri dengan membaca hamdalah. Kesederhanan dalam berpakaian juga harus diperhatikan, yakni cukup pakaian yang sedang-sedang saja dan jumlahnya secukupnya sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Sayyid Abdullah Al-Haddad menutup pembahasan tentang adab berpakaian ini dengan mengingatkan ومن السنة لبس العمامة وليس من السنة توسيع الأكمام وكبر العمائم. Artinya, “Mengenakan surban merupakan bagian dari sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi melebarkan lengan baju dan membesarkan surban bukan merupakan sunnah beliau.” Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama UNU Surakarta.
jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah